RUMAH SINGGAH SIGER

Rumah Singgah SIGER bertujuan untuk memberikan pelayanan akomodasi/penginapan bagi masyarakat kurang mampu dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan diprioritaskan bagi pasien yang berobat di Rumah Sakit Abdoel Moeloek (RSAM) Bandar Lampung. Dengan jumlah 5 kamar tidur, ruang tamu, ruang makan, 3 kamar mandi dan 3 kipas angin di setiap kamar, kami berharap dapat memberikan kenyamanan seperti rumah sendiri.

Rasa prihatin bagi mereka yang harus bolak-balik dari Kabupaten/Kota di luar Kota Bandar Lampung ke Bandar Lampung yang menjadi latar belakang kami menyediakan layanan rumah singgah SIGER ini. Rumah Singgah SIGER sudah selesai direnovasi dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi :

Call Center PMI Provinsi Lampung : 0811 7979 972

Damar Haditomo : 0813 6659 3876

persyaratan

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan kelengkapan-kelengkapan antara lain :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien.

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping.

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pasien.

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pendamping.

  • Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek.

  • Surat Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat.

  • Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib).

  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tdk berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah dan SPM).

  • Pasien tidak memiliki Luka yang Berbau dan / Penyakit Menular.


  1. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping.


  1. Apabila pasien mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.


  1. Apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.


  1. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.


  1. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.


  1. Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama 3 (tiga) hari.


  1. Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari.


  1. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.

TATA TERTIB

  1. Dilarang merokok di dalam dan sekitar Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.


  1. Diwajibkan makan di ruang makan dan dilarang membawa makanan apapun kedalam kamar kecuali pasien yang tidak memungkinkan melakukannya.


  1. Dilarang membawa peralatan/barang inventaris apapun milik Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung ke Rumah Sakit.


  1. Dilarang membuang Pembalut ke dalam WC.


  1. Membuang Pampres di tempat sampah di luar dalam keadaan terbungkus rapi.


  1. Semua penghuni Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung wajib menjaga kerukunan, kemanan, kebersihan dan kebersamaan.


  1. Semua peralatan rumah tangga/dapur dapat dipergunakan dan wajib dicuci/dibersihkan serta dikembalikan ke tempat semula dalam keadaan bersih.


  1. Pastikan kompor dalam keadaan mati, mematikan lampu/listrik, kran air dan pastikan mencabut setrikaan setelah penggunaan selesai.


  1. Semua pendamping pasien diwajibkan membantu pekerjaan rumah tangga seperti memasak, menyapu, mengepel, membersihkan kamar mandi, membersihkan kaca dll.


  1. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal piket yang disepakati bersama dan akan diatur oleh Koordinator.


  1. Wajib melapor pada Koordinator, bila masuk/keluar dari Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung maksimal kembali pukul 21.30 WIB.


  1. Apabila pasien diputuskan untuk rawat inap di Rumah Sakit maka diwajibkan pendamping membersihkan/mengosongkan lemari kecuali pasien kembali dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.


  1. Mengosongkan lemari, menyerahkan kunci lemari kepada Koordinator sebelum meninggalkan Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.


  1. Apabila pada saat meninggalkan Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung masih ada barang-barang yang tertinggal, dalam 1 x 24 jam tidak diambil, bukan menjadi tanggungjawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.


  1. Kami tidak bertanggungjawab atas kehilangan uang/benda berharga milik pasien maupun pendamping dan tidak dapat menitipkan barang apabila pasien pulang.


  1. Untuk hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini, mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Koordinator.

FORMULIR PENDAFTARAN

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN

4. FORMULIR PENDAFTRAN RUMAH SINGGAH SIGER PMI PROVINSI LAMPUNG.docx

ALAMAT RUMAH SINGGAH SIGER PMI PROVINSI LAMPUNG