Ambulance dan Mobil Jenazah Gratis
Sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan, PMI berkomitmen melaksanakan kegiatan di bidang sosial kemanusiaan dengan partisipasi masyarakat relawan sebagai kekuatan organisasi dan mempunyai kemampuan menanggulangi penderita kecelakaan dan darurat kesehatan, serta membantu mengevakuasinya ke fasilitas kesehatan yang ada. PMI senantiasa mengembangkan kerjasama dengan mitra kerja, baik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti puskesmas, balai pengobatan, poliklinik, rumah sakit, maupun penyelenggara pelayanan ambulans lainnya. Pelayanan Ambulans adalah salah satu pelayanan kemanusiaan PMI.
Tim Ambulans PMI, sesuai Standar dalam buku Panduan Pelayanan Ambulans PMI, memiliki kelengkapan persyaratan sertifikat Pertolongan Pertama (PP) minimal 40 jam dan mampu melakukan tindakan PP; berlatar belakang medis (untuk dokter, perawat, dan paramedis yang terdiri dari para relawan PMI); dan telah bergabung dengan PMI Cabang setempat minimal satu tahun serta memahami tentang kepalangmerahan. PMI berharap dengan pertolongan pertama dan evakuasi yang diberikan Pelayanan Ambulans ini kepada penderita untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada, resiko cedera parah hingga angka kematian dapat ditekan turun.
Pelayanan AMBULANCE 24 Jam hubungi Call Center PMI Provinsi Lampung : 0811 7979 972