DOKUMENTASI KEGIATAN JUMBARA PMR NASIONAL IX PROVINSI LAMPUNG

UPACARA PENUTUPAN JUMBARA PMR NASIONAL KE IX, LAMPUNG SELATAN 4 JULI 2023

UPACARA PEMBUKAAN JUMBARA PMR NASIONAL KE IX, LAMPUNG SELATAN 4 JULI 2023

BANTUAN PEMBANGUNAN MADRASAH AL-QUR'AN DAN BALAI PERTEMUAN WARGA CIANJUR

MUSYAWARAH KERJA PMI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023

SOFT OPENING KLINIK HEMODIALISA UDD PEMBINA PROVINSI LAMPUNG

GERAKAN KEMANUSIAAN PMI LAMPUNG TANGGAP DARURAT BENCANA CIANJUR

Foto-foto Kegiatan Acara

Donor Darah Lampung Begawi 2022 kerjasama dengan Bank Indonesia

PMI Provinsi Lampung ikut serta dalam mengibarkan Bendera Raksasa

PMI Provinsi Lampung ikut serta dalam mengibarkan Bendera Raksasa Merah Putih ukuran 25 x 12 meter di Tebing Bukit Pagoh Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa ini dalam rangka memperingati Dirgahayu Republik Indonesia ke-77 Tahun. 

Di samping itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga solidaritas dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, baik dari PMI, TNI - Polri, BASARNAS, BPBD, TAGANA, FORUM RESCUE dan RELAWAN, VERTICAL RESCUE dan Organisasi lainnya serta seluruh masyarakat yang terlibat.

Kegiatan Donor Darah dalam rangka HUT RI ke 77 tahun 2022

Musyawarah Kerja Nasional 2022

"LAMPUNG SIAP MENDUKUNG SEPENUHNYA UNTUK MENJADI TUAN RUMAH JUMBARA IX 2023"

FOTO KEGIATAN

Peresmian Rumah Singgah Siger

Riana Sari Arinal Resmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung

Riana Sari Arinal Resmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung


Bandar Lampung --- Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, meresmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung, di Jl. Kiwi No.27, Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Jumat (22/7).


Hadir dalam kegiatan, Pengurus PMI Provinsi Lampung diantaranya Wakil Ketua bidang Unit Transfusi Darah dr. Mars Dwi Cahyo, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Achmad Chrisna Putra, Wakil Ketua Bidang Relawan dr. Johan Lius, Wakil Sekretaris Sutoyo, Kepala Markas Arys Suharyanto, Ketua Bidang Sosial, Kesehatan Markas PMI Provinsi Lampung Sumiyanto, Lurah Sidodadi, Pengurus dan Anggota TP PKK Provinsi Lampung, Staf Markas dan Unit Donor Darah Pembinaan (UDDP) PMI Provinsi Lampung.


Ketua PMI Provinsi Lampung menerangkan bahwa Rumah Singgah yang terdiri dari 5 Kamar ini diperuntukkan bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan di RSUD Abdul Moeloek beserta pendampingnya.


"Rumah singgah ini hadir ditengah-tengah kita untuk membantu masyarakat. Rumah singgah ini diutamakan bagi pasien rawat jalan yang berasal dari Kabupaten Kota. Kasihan mereka yang sedang berobat jalan, harus lagi mencari penginapan. Untuk penginapan saja biayanya sudah besar," jelas Riana Sari.


Riana Sari juga secara langsung menginstruksikan agar Rumah Singgah tersebut harus benar-benar nyaman untuk ditinggali dan bersih.


"Yang pertama saya perhatikan, tidurnya harus nyaman, dapur dan toiletnya harus bersih dan sehat. Karena yang datang kesini pasti yang kurang sehat, perlu perawatan. Kalau kumuh nanti tambah sakit, enggak betah, nanti mau pulang lagi ke kampungnya sedangkan pengobatan belum tuntas," kata Riana Sari.


Riana Sari berharap, Rumah Singgah PMI ini dapat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung, yang memang benar-benar membutuhkan pertolongan.


"Mudah-mudahan siapapun masyarakat yang pernah menginap di Rumah Singgah PMI ini, pulang dalam keadaan yang benar-benar sehat, dan bahagia berkumpul kembali bersama keluarga," harap Riana Sari.


Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien rawat jalan yang ingin menggunakan fasilitas Rumah Singgah PMI Provinsi Lampung, yaitu:


1. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan : 

a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien 

b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping. 

c. Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek. 

d. Surat Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat. 

e. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib). 

f. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tidak berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah dan SPM). 

g. Pasien tidak memiliki Luka yang Berbau dan / Penyakit Menular. 

2. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping. 

3. Pasien mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 

4. Apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

5. Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

6. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung. 

7. Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama 3 (tiga) hari. 

8. Apabila Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari. 

9. Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung 


Sumber: HUMAS PMI Provinsi Lampung

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

FOTO KEGIATAN RUMAH SINGGAH SIGER

Pelantikan Pengurus PMI Tanggamus Masa Bakti 2022 - 2027

Kunjungan Kerja Pengurus PMI Provinsi Lampung ke Markas PMI Pusat

FOTO KEGIATAN

PELAYANAN VAKSIN PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)

HARI DONOR DARAH SEDUNIA

RAPAT KERJA PENGURUS 2022

JUMBARA PMR TINGKAT 1

RAPAT KERJA TEKNIS BIDANG ORGANISASI PALANG MERAH INDONESIA

VAKSINASI COVID-19