RESTORING FAMILY LINK
Konflik dan bencana menyebabkan banyak penderitaan. Namun, salah satu akibat paling memilukan yang bisa terjadi ialah ketika anggota keluarga kehilangan kontak dengan satu sama lain dan mereka tidak dapat memastikan apa yang telah terjadi pada anak-anak, kakak, adik, istri, suami, atau nenek/kakek mereka. Pemulihan Hubungan Keluarga untuk para korban bencana dan konflik adalah salah satu kegiatan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah Internasional yang sudah berjalan lama. Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh Gerakan sejak 1870, tetapi Henry Dunant sendiri telah melakukan kegiatan pemulihan hubungan keluarga pada tahun 1859, seusai pertempuran di Solferino.
DASAR HUKUM
Keempat Konvensi Jenewa tahun 1949 (KJ) dan Protokol Tambahannya yang pertama tahun 1977 (PT I) menyikapi masalah perlindungan bagi orang-orang yang terkena dampak konflik bersenjata internasional. Mereka terutama adalah anggota angkatan bersenjata yang terluka
atau sakit dalam perang di darat atau di laut, anggota dinas medis militer, dan tawanan perang (prisoners of war). Yang juga dilindungi adalah orang sipil, misalnya: warga asing (termasuk pengungsi eksternal) yang berada di wilayah pihak yang terlibat konflik, penduduk sipil di wilayah pendudukan, tahanan dan internir sipil, serta pekerja kesehatan dan keagamaan yang dimiliki oleh organisasi-organisasi bantuan sipil. Protokol Tambahan yang kedua tahun 1977 (PT II) dan Pasal 3 ketentuan yang sama pada keempat Konvensi Jenewa menyangkut masalah perlindungan dalam situasi konflik bersenjata non-internasional bagi orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta dalam pertempuran. Pasal 3 ketentuan yang sama terdiri dari aturan-aturan dalam jumlah minimum yang wajib dilaksanakan setiap saat oleh pihak-pihak yang bertikai. Secara keseluruhan, aturan-aturan ini sering kali kurang rinci dibandingkan dengan aturan-aturan yang berlaku dalam konflik bersenjata internasional. Dalam situasi kekerasan lain yang dalam buku panduan ini disebut sebagai "gangguan dalam negeri" maka ketentuan dari Konvensi-konvensi Jenewa hanya dapat diterapkan secara analogi. Meskipun demikian, negara-negara harus menghormati sejumlah tertentu prinsip- prinsip kemanusian yang bersifat univesal dan instrumen-instrumen hak azasi manusia (HAM) yang telah mereka ratifikasi. Mengenai pemulihan hubungan keluarga (RFL), Konvensi-konvensi Jenewa menetapkan peran dari:
National Information Bureau atau Biro Informasi Nasional: KJ III, Ps. 112 dan KJ IV, Ps.136
Central Information Agency/CTA dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC): KJ III, Ps. 123 dan KJ IV, Ps. 140
Pelayanan RFL 24 Jam hubungi Call Center PMI Provinsi Lampung : 0811 7979 972